Siap-Siap Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam, Awal Tahun 2025 Harga Rokok Naik
Siap-Siap Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam, Awal Tahun 2025 Harga Rokok Naik--
- KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
- KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
- SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: