Harga Rokok Naik di Januari 2025: Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif?

Harga Rokok Naik di Januari 2025: Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif?

Per Januari 2025 harga rokok pun ikut naik, auto berpindah ke rokok ilegal. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Tahun baru 2025 masih hitungan hari, per Januari 2025 nanti bukan hanya barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen. 

Rupanya, untuk harga rokok per Januari 2025 pun mengalami kenaikan.

Dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam PMK tersebut tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan per 1 Januari 2025, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan.

BACA JUGA:Siap-Siap Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam, Awal Tahun 2025 Harga Rokok Naik

BACA JUGA:Anggota Lantas di Palembang Tegur Pengendara Merokok Sambil Nyetir di Jalan, Respon Positif Netizen, Mantap

Ternyata untuk Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Dalam lampiran I dan II PMK tersebut telah dirincikan oleh Sri Mulyani daftar batasan harga jual eceran dan tarif cukai perbatang, yang berubah dibandingkan PMK 191/2022 sebagai aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021.

 

Berikut ini rinciannya per batang atau per gram:

 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

 

a. Jenis SKM I paling rendah menjadi Rp 2.375 naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: