Gaji Hakim Naik 280 Persen, PNS-TNI-Polri Desak Kenaikan Minimal 200 Persen

Gaji Hakim Naik 280 Persen, PNS-TNI-Polri Desak Kenaikan Minimal 200 Persen

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Presiden Prabowo Subianto menaikan gaji hakim hingga 280 persen belum lama. Sehingga buntut kenaikan gaji hakim tersebut, maka untuk gaji PNS, TNI dan Polri juga diminta naik

Tak tanggung-tanggung untuk gaji PNS, TNI dan Polri ini diminta oleh Susi Pudjiastuti naik minimal 200 persen.

Dimana kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Prabowo memang membuat banyak komentar dari berbagai khalayak.

Tak terkecuali Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti yang menyinggung kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Komitmen Peradilan yang Bersih dan Kuat

BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!

Gaji hakim yang naik maksimal 280 persen tersebut disesuaikan dengan golongannya. Adapun dinaikkannya gaji tersebut untuk kesejahteraan para hakim.

Susi Pudjiastuti melalui akun X-nya @susi pudjiastuti menanggapi perihal kenaikan gaji hakim tersebut.

Susi menyebut, gaji PNS, TNI, dan Polri juga harus ikut naik minimal 200 persen agar layak dan kompatibel dengan swasta.

“Numerasi/gaji PNS, TNI & Polri harus naik minimal 200 persen supaya layak dan kompatible dengan swasta. Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi," kata Susah. 

BACA JUGA:Pemrakarsa FSHA Indonesia Apresiasi Rencana Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Komitmen Peradilan yang Bersih dan Kuat

Untuk menghentikan atau mengurangi korupsi dengan membuat ASN yang berkualitas di samping kenaikan gaji.

“Bila kita mau jujur, realistis dan berbenah untuk nantinya bisa menghentikan/ mengurangi korupsi secara drastic,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait