Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra.
Dengan mengenakan baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye, Datuk dihadirkan langsung dalam pres rilis di hadapan wartawan Sabtu 14 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku Fadilla alias Datuk pria berkos merah dalam rekaman video yang viral iti merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di RS Siti Fatimah Palembang.
Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban di sebuah Kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru.
BACA JUGA:Pria Berkaos Merah Penganiaya Dokter Koas di Palembang Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
BACA JUGA:Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel
"Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Anwar.
Dikatakan Anwar, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.
"Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Kafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya. Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban," jelasnya.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Dokter Koas di Palembang Baku Hantam, Diduga Dipicu Perselisihan Jadwal Piket Akhir Tahun
BACA JUGA:Dokter Koas Dipukul, FK Unsri Ambil Langkah-Langkah Hukum, dr Indra Nasution: Bukan Baku Hantam
1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
"Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: