Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama para pejabat di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.--
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara, yang dianggap berhasil melakukan perbaikan tata kelola pengamanan aset daerah melalui sertifikasi pertanahan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Sertifikasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, yang juga dapat mengurangi potensi praktik korupsi terkait pengelolaan tanah dan aset pemerintah.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Wujudkan Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Selain kategori Kantor Wilayah BPN, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten yang berhasil menunjukkan capaian positif dalam pengamanan aset daerah melalui sertifikasi.
Di antara peraih penghargaan di tingkat Kota, ada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kota Baubau, dan Jakarta Utara, sementara di tingkat Kabupaten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Jombang memperoleh apresiasi serupa.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang juga turut berperan aktif dalam acara ini, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga semua sektor pemerintah, termasuk dalam bidang pertanahan.
Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya memperbaiki sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-53 KORPRI di Jakarta
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ikuti RDP dengan DPD RI Terkait Proyek Strategis Nasional di Banten
Sebagai bagian dari upaya ini, BPN terus menggencarkan sertifikasi tanah sebagai langkah untuk mengamankan aset-aset negara, mengurangi sengketa lahan, dan mencegah terjadinya manipulasi data pertanahan.
"Melalui sertifikasi tanah, kami tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan aset negara, yang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Kami berkomitmen untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan sistem yang lebih baik dan lebih terbuka," ujar Nusron Wahid.
Pada puncak peringatan Hakordia ini, para peserta juga diajak untuk merenung dan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi.
Aktivitas korupsi dianggap telah merugikan banyak pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Arahkan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: