Ini Link Siaran Langsung Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir Pagi Ini Di Bawaslu Sumsel

Ini Link Siaran Langsung Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir Pagi Ini Di Bawaslu Sumsel

Ini link siarang langsung sidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik KPU Ogan Ilir pagi ini di Bawaslu Sumsel. foto: DKPP.--

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, pelaksanaan sidang DKPP ini akan dilakukan besok, Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Iya hari Rabu besok sidang DKPP," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Warga Kritisi Kinerja KPU Ogan Ilir, Gelar Penyampaian Visi dan Misi Paslon di Hotel Berbintang

BACA JUGA:Cegah Potensi Gangguan di Gudang Logistik Milik KPU Ogan Ilir, Kapolsek Indralaya Intensifkan Patroli

Berdasarkan informasi yang beredar, sidang DKPP terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan melibatkan sedikitnya 50 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir. 

"Kalau untuk jumlah PPS yang bakal ikut di sidang belum tahu jumlahnya berapa," ungkapnya. 

Namun, kehadiran PPS ini nantinya akan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Sidang ini dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terkait status PPS yang diduga berstatus keanggotaan partai politik.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Kembali Gelar Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir

BACA JUGA:Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir yang akan di sidang DKPP, yakni, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya, Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya. KLIK DISINI SIDANG DKPP DUGAAN PELANGGARAN ETIK KPU OGAN ILIR

Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: