Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa Ketempat Hiburan di Palembang--
"Tidak lama saya ditangkap di Muara Enim dengan kasus yang berbeda," bebernya.
Dikatakan Syamsul, hingga saat ini pihak keluarganya masih berupaya untuk mencarikan dana mengganti uang dana desa tersebut namun belum juga terkumpul.
"Saya mengaku perbuatan saya itu salah, keluarga masih berupaya untuk mencari pinjaman uang mengganti dana desa yang saya pakai itu," tandasnya.
Di era Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan agar para penegak hukum untuk lebih fokus pada oknum Kades nakal yang melakukan korupsi dana desa.
Suasana sidang pemeriksaan terdakwa Syamsul dalam kasus korupsi dana desa Harimau Tandang Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang--
BACA JUGA:Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades di OKU Selatan Terancam 3 Tahun Penjara
Prabowo memerintahkan untuk kepada desa di miskinkan saja jika terbukti korupsi dana desa, karena tidak bermanfaat bagi negara.
Pekan depan, terdakwa Syamsul bakal menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir sebelum akhirnya melakukan pembelaan di persidangan.
Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: