Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.--

Hal itu menurut Saefuddin, hanya menjadikan pengusaha plat menjadi kaya dan membebankan masyarakat.

Sedangkan di satu sisi, masyarakat kecil dipaksa untuk membayar plat dan wajib untuk menggantinya setiap tahun.

"Bikin kaya pengusaha plat. Nggak usah," tegas Saefuddin.

Untuk itu, Saefuddin meminta dan mengusulkan kepada Polri khususnya Korlantas agar perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025.

BACA JUGA:BKKBN Kolaborasi dengan Anggota DPR RI Irma Suryani Sosialisasi KIE Program Bangga Kencana di Pedamaran OKI

BACA JUGA:Anggota DPR RI Irma Suryani bersama BKKBN Sosialisasi Program Bangga Kencana dan Pencegahan Stunting di OKU

"Untuk perpanjangan SIM dan STNK supaya bisa dihapus di anggaran tahun 2025," tandas Saefuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: