Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.--
Hal itu menurut Saefuddin, hanya menjadikan pengusaha plat menjadi kaya dan membebankan masyarakat.
Sedangkan di satu sisi, masyarakat kecil dipaksa untuk membayar plat dan wajib untuk menggantinya setiap tahun.
"Bikin kaya pengusaha plat. Nggak usah," tegas Saefuddin.
Untuk itu, Saefuddin meminta dan mengusulkan kepada Polri khususnya Korlantas agar perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025.
"Untuk perpanjangan SIM dan STNK supaya bisa dihapus di anggaran tahun 2025," tandas Saefuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: