Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.--
Merespon hal itu, anggota komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan untuk menghapus perpanjangan SIM dan STNK di tahun 2025.
BACA JUGA:DPR RI Ngamuk, Beri Pesan Menohok untuk Bos Apple: Blokir iPhone 16, Indonesia Punya Harga Diri Bos!
BACA JUGA:Kakanwil Sumsel Hadiri Rapat Perdana Pemisahan Kementerian dengan Komisi XIII DPR RI
"Mengapa perpanjangan SIM harus dibebani lagi? Harus membayar lagi," kata Sarifuddin, dikutip dari akun TikTok @ahmadfauzi.
Saefuddin menilai, perpanjangan SIM dan STNK seharusnya tak perlu dibebankan kepada masyarakat apalagi harus mengeluarkan biaya.
"Yang melakukan perpanjangan SIM itu orang-orang kecil," tegas Saefuddin.
Terlebih, Saefuddin mengungkapkan biaya keseluruhan dana yang didapat dari perpanjangan SIM bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.
"Perpanjangan SIM itu saja bisa mencapai Rp1 triliun. Berapa banyak SIM yang diperpanjang selama 2024?," ujar Saefuddin.
Di sisi lain, Saefuddin juga menyinggung mengenai perpanjangan STNK yang selama ini turut dibebankan kepada masyarakat.
"Belum lagi perpanjangan STNK. Itu semuanya mengeluarkan biaya dan harus bayar," ungkap Saefuddin.
Ditambah dengan penggantian plat nomor kendaraan yang harus menambah biaya. Dan penggantian itu juga wajib mengeluarkan biaya.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Anggota DPR RI Irma Suryani dan BKKBN Kunjungi Desa Gunung Menang Kabupaten Pali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: