Tes Sirkuit Baru, Permohonan SIM C di Polres Prabumulih Meningkat 10 Persen

Tes Sirkuit Baru, Permohonan SIM C di Polres Prabumulih Meningkat 10 Persen

Salah satu pemohon SIM melakukan ujian SIM C di lintasan baru. --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih mulai menerapkan sirkuit Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Sejak diterapkannya sirkuit baru tersebut, masyarakat atau permohonan pembuatan SIM meningkat dibandingkan pada hari hari biasa sebelumnya. 

Adapun sirkuit lama yang dihapus tes angka “8” dan zig-zag dari ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, menjadi manuver berbentuk huruf “S” sesuai dengan instruksi Korlantas Polri.

Atas perubahan itu permohonan penerbitan SIM C di Kota Prabumulih mengalami peningkatan hingga 10 persen sejak dua Minggu ini.

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian, Lurah Pagar Wangi Fokus Bentuk KWT

“Jadi dalam minggu-minggu ini banyak masyarakat yang antusias dalam permohonan pembuatan SIM kurang lebih meningkat untuk saat ini 10 persen," kata Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah melalui Kanit Regident Iptu A Eki TA dibincangi di lapangan Sat Lantas Polres Prabumulih, Senin 14 Agustus 2023.

Untuk tingkat kelulusan kata dia, cukup tinggi dibanding sebelumnya.

“Kalau persentase, kelulusannya sendiri dibanding sebelumnya terjadi peningkatan. Untuk kelulusan lebih banyak dan yang memang benar-benar harapan masyarakat untuk,” ucapnya, dikutip prabumulihpos.bacakoran.co, Selasa 15 Agustus 2023.

Kendati demikian, masih ada pemohon yang dinyatakan gagal saat ujian SIM. “Yang gagal pasti ada, tapi itu yang benar-benar pemula,” katanya.

Salah-satu pemohon SIM, Wirga Rahmana mengaku lintasan jalur untuk membuat SIM lebih mudah dari dahulu. 

BACA JUGA:Herman Deru Mendapat Penghargaan Adhikarya Naraya Pembangunan Pertanian dari Presiden RI

"Kebetulan saya sudah dua kali membuat SIM. Karena SIM pertama hilang dan SIM kedua ini ternyata lebih mudah praktiknya,” jelasnya mengaku sekali coba langsung berhasil.

Dilanjutkan warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih ini mengaku untuk biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM motor pun cukup terjangkau.

"Yakni Rp50 ribu untuk kesehatan dan Rp100 ribu untuk administrasi dan langsung disetorkan ke Bank,” tukasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: