Korlantas Resmi Launching SIM C1, Kapolrestabes Palembang: Kita Belum Dilengkapi Sarana Pendukung Penerbitan
Kapolrestabes Palembang menyebut pihaknya memenuhi standar kelengkapan sarana pendukung untuk penerbitan SIM C1. -Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korlantas resmi me-launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor untuk bertenaga besar atau motor gede.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono memberikan tanggapan terkait launching SIM C1 Korlantas Polri yang sejak kemarin viral di sosial media.
"Terkait hal itu Polrestabes Palembang belum memenuhi standar kelengkapan sarana pendukung untuk penerbitan SIM C1. Kita masih menunggu penggelaran proses dari Ditlantas Polda Sumsel dalam penerbitan SIM C 1," terang Kapolrestabes Palembang saat dibincangi SUMEKS.CO, Selasa 28 Mei 2024.
"Penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Perpol ini mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," katanya lagi.
BACA JUGA:Maintenance di Korlantas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres OKI Juga Dihentikan Sementara
Dijelaskan Kapolrestabes, SIM C1 diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.
"Kita masih menunggu surve yang dilakukan oleh Korlantas terkait kesiapan kelengkapan Polrestabes Palembang dalam melakukan penertiban SIM C1. Jika dinyatakan siap fasilitas penunjang nantinya akan dikirim oleh Korlantas ke Polrestabes guna memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang," sampainya.
"Intinya, saat ini kita belum memenuhi standar sarana pendukung untuk penerbitan SIM C1. Perlengkapan dari Korlantas belum ada, kami masih menunggu. Mungkin di Indonesia sudah ada beberapa Polda yang dinyatakan siap untuk menerbitkan SIM C1," tambahnya.
Dia berharap diberlakukannya SIM C1 ini dapat menjadi klasifikasi antar-kapasitas mesin motor yang tujuannya bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Kawasan Tertib Lalulintas di OKI Jadi Objek Penilaian dan Monev Korlantas Polri
BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan. Terutama dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harapnya.
Pemohon SIM harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: