Cuti Bersama Iduladha, Satlantas Dispensasi Perpanjangan SIM Pengendara yang Habis Berlaku 28 Juni-2 Juli 2023

Cuti Bersama Iduladha, Satlantas Dispensasi Perpanjangan SIM Pengendara yang Habis Berlaku 28 Juni-2 Juli 2023

Suasana antrean pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas SIM Polrestabes Palembang, Selasa, 27 Juni 2023. foto: adi/sumeks.co.--

Cuti Bersama Iduladha, Satlantas Dispensasi Perpanjangan SIM Pengendara yang Habis Berlaku 28 Juni-2 Juli 2023

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Masyarakat Kota Palembang yang surat izin mengemudi (SIM) miliknya habis berlakunya pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Iduladha, tidak perlu khawatir.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis, bisa memperpanjangnya pada tanggal 3-5 Juli mendatang,” terang Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra SIK MH, Selasa 27 Juni 2023.

Sebab libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M ini, Satpas SIM Polrestabes Palembang tutup sementara dari 28 Juni – 2 Juli. 

BACA JUGA:Cuti Bersama Iduladha, Satlantas Dispensasi Perpanjangan SIM Pengendara yang Habis Berlaku 28 Juni-2 Juli 2023

“Tapi bagi masyarakat yang tidak perpanjang SIM-nya di tanggal (3-5 Juli), maka disamakan ke pemohon SIM baru,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Emil meminta masyarakat untuk mengecek SIM miliknya. Masih berlaku atau sudah habis. 

“Aturan dispensasi perpanjangan SIM pada 3-5 Juli itu, khusus yang SIM-nya habis tanggal 28 Juni – 2 Juli saja. Selain tanggal itu, aturan tetap sama,” jelas alumni Akpol 2006 itu.

BACA JUGA:Vonis Pidana Tidak Maksimal, Korban Bisnis Cangkang Sawit Fiktif Miliaran Rupiah Desak Jaksa Banding

Selama kebijakan ini diberlakukan, pihaknya akan lebih prioritas ke permohonan SIM mereka yang telah habis. 

Dengan kata lain, pemohon SIM baru dibarengkan sama yang perpanjangan. 

“Keduanya sudah kita prioritaskan,” tuturnya.

Masa libur nasional dan cuti lebaran Iduladha itu, sudah diantisipasi Roni (41) warga Lemabang. 

BACA JUGA:SIAGA, Bulan Juli 2023 Sumsel mulai Masuk Musim Kemarau, Suhu Panas Mendidih dan Kekeringan Parah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks