Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.--

SUMEKS.CO - Terkait usulan DPR RI menghapus perpanjangan SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip dari @CNN indonesia.

Aan menegaskan bahwa surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap lima tahun.

Aan menyampaikan, hal itu sudah ditegaskan telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapus di Tahun 2025, Anggota DPR RI: Jangan Bebani Rakyat Kecil!

BACA JUGA:SIMAK, Ustadz Salim Ingatkan Pejuang Nafkah Penjual Es Teh Tak Layak Dihina Karena Lelahnya Menggugurkan Dosa

"Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Aan.

Aan menegaskan, SIM didapatkan setelah pengendara dinyatakan memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara.

"Keterampilan itu harus diuji berkala saat perpanjangan masa berlaku SIM," tambah Aan.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025.

BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI Sebut OTT KPK Metode Kampungan dan Rugikan Negara, Malah Sarankan Ini? Hadeuhh..

BACA JUGA:Anggota DPR RI Geram: Selebgram Transgender Dituding Lakukan Penistaan Agama Gegara Ini

Perpanjangan SIM dan STNK dinilai menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat.

Mengingat, setiap kali melakukan perpanjangan masyarakat wajib membayar ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: