Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp60 juta, Kokoh Kurniadi Divonis 9 Tahun Penjara
Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp60 juta, Kokoh Kurniadi Divonis 9 Tahun Penjara--
BACA JUGA:Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan
Saat itu bermula aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), dengan menghubungi terdakwa Kokoh Kurniadi berpura-pura memesan satu paket besar sabu.
Mendapat pesan itu, terdakwa Kokoh Kurniadi pun menghubungi temannya bernama Dwi Wahyu Saputro (DPO) untuk memesan satu paket besar sabu dengan berat bruto 100 gram seharga Rp60 juta.
--
Jika berhasil menjualkan sabu tersebut, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1 juta oleh temannya bernama Dwi Wahyu Saputro (DPO).
Selanjutnya, terdakwa Kokoh Kurniadi pun menghubungi kembali polisi yang menyamar dengan mengatakan bahwa narkotika yang dipesan sudah ada.
BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun
BACA JUGA:Sabu-Sabu Senilai Rp500 Juta di Muba Milik Seorang Bandar Asal Palembang Diblender
Sehingga, disepakati terlebih dahulu untuk melihat hingga jumlah uang sebelum barang haram berupa satu paket besar sabu diserahkan, yang dilakukan dirumah terdakwa bersama dengan rekannya Dwi Wahyu Saputro (DPO).
Setelah selesai, kemudian rekan terdakwa Dwi Wahyu Saputro menghubungi rekannya yang lain bernama Eman Layo (DPO) bahwa barang yang dipesan ada di Jalan Kolonel H. Burlian KM. 5 Keleruhan Sukabangun.
Singkatnya, saat hendak menjemput sabu yang dipesan ditempat tersebut terdakwa menemui Eman Layo (DPO) untuk kemudian menyerahkan kepada polisi yang menyamar.
Saat barang bukti sabu paket besar yang dipesan itu diserahkan, terdakwa Kokoh Kurniadi langsung diciduk oleh tim anggota polisi lainnya. Hanya saja dua rekannya yang lain berhasil kabur.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah
BACA JUGA:Belasan Pemuda di Musi Rawas Diciduk Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone serta 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang menurut pengakuan terdakwa adalah milik Eman Layo (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: