Meski Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Aset YBS Jogja Sebut Pasal 3 Masih Jadi Perdebatan
Meski Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Aset YBS Jogja Sebut Pasal 3 Masih Jadi Perdebatan--
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
"Masih banyak merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan pendapat hukum tentang aset yang dijadikan rujukan putusan majelis hakim," ujarnya.
Oleh sebab itulah, ia beserta tim penasihat hukum terdakwa lainnya memilih untuk menyatakan pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan para terdakwa guna menyatakan sikap banding atau terima.
--
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim hakim diketuai Efiyanto SH MH, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang korupsi.
Majelis hakim berpendapat, bahwa para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain tidak sependapat dengan jerat pasal, dalam sidang pembacaan vonis pidana hingga malam hari tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara dari JPU Kejati Sumsel.
Yang mana pada saat itu, terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara, Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Derita Kurniawati oknum notaris Jogjakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Jogjakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam petikan pertimbangan yang dibacakan, khususnya terhadap dua terdakwa notaris menurut majelis hakim unsur perbuatan melawan hukum yaitu notaris tersebut tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Sementara, pertimbangan hal meringankan menurut majelis hakim bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing-maisng kompak menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan JPU Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: