Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

Bantah Terima Rp237 Juta Dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi Untuk Dikonfrontir--

BACA JUGA:Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

Masih ahli, adapun yang menjadi acuan dirinya melakukan pengecekan pipa Jargas yakni berdasarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja), SOP (Standar Operasional Prosedur)dan dan gambar rencana pembangunan Jargas.

"Dari hasil pengecekan kami buat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian diserahkan kepada Polda Sumsel dan pihak dari Kementerian ESDM," sebut ahli.


--

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat empat orang terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J.

Keempatnya didakwa oleh penuntut umum dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas alam PT SP2J dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.

BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'

Tanggal mana, total jumlah kerugian negara atau daerah dalam hal ini Pemkot Palembang adalah sebesar Rp3,9 miliar dari jumlah anggaran Rp21,8 miliar setelah dipotong pajak.

Modus para terdakwa, diantaranya yaitu mark-up harga pengadaan barang hingga jasa dalam hal ini dugaan pemotongan upah tukang dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: