Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati
Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1 Triliun Lebih, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Turut Diperiksa Kejati--
Senada juga ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel sebelumnya, bahwa bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan jajaran PT Waskita Karya dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun.
"Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya," tegas Umaryadi.
Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.
Terungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya Hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T--
Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Usai Pekerja, Giliran 2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel
"Jadi sampai saat ini para tersangka masih terkait dengan proses perencanaan, nanti kita lihat juga apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan pembangunan, masih terus didalami," ungkap Umaryadi.
Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus tersangka baru mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono hampir mirip dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Yaitu, ungkap Umaryadi modusnya adalah mengatur proses lelang yang mana pada penyidikan Kejagung RI yaitu pengadaan rel kereta.
"Sedangkan untuk yang kita diduga mengatur lelang perencanaan LRT Sumsel, hingga mendapatkan fee Rp18 miliar, hampir mirip," sebutnya.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya
Uang tersebut, terungkap dalam rilisnya diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening Prasetyo Boeditjahjono dalam jangka waktu tahun 2016-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: