Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Kejati Periksa Mantan Kasi Sengketa BPN
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Selain diperiksa sebagai saksi penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan, terpidana Ahmad Zairil juga turut menjadi saksi pengembangan perkara PTSL 2019 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.
Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik dibelakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.
Dokumen itu berupa 1 bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Dalam pelaksanaan penyitaan tanah dan bangunan serta beberapa dokumen berkas copy bundel buku tanah hak milik, bertujuan agar selama proses hukum tidak bisa dipindah tangankan.
Serta, bertujuan sebagai barang bukti baik dalam dalam proses penyidikan perkara hingga proses pembuktian perkara di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: