Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

Selain Tilep Dana Desa Untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi dana desa oleh terdakwa Syamsul untuk nyawer biduan, ungkap fakta bahwa mantan Kades Harimau Tandang tersebut adalah narapidana kasus pengedar uang palsu di Muara Enim.

Hal tersebut dibeberkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir M Assarofi SH, diwawancarai usai gelar sidang perdana korupsi dana desa senilai Rp383 juta di PN Palembang, Kamis 7 November 2024.

"Terdakwa Syamsul ini sudah dilakukan penahanan sebelumnya guna menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus pengedaran uang palsu di Lapas Muara Enim," ungkap Assarofi.

Namun, lanjut Assarofi status penahanan Syamsul saat ini untuk sementara dialihkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk memudahkan proses sidang pembuktian perkara kasus korupsi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

Dihimpun dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Muara Enim, terdakwa Syamsul dalam kasus pidana pemalsuan uang dengan nomor perkara 346/Pid.B/2024/PN Mre telah divonis pidana 2 tahun penjara.

Vonis pidana tersebut, telah dibacakan oleh majelis hakim PN Muara Enim pada 18 September 2024 silam.


--

Terdakwa Syamsul, oleh majelis hakim PN Muara Enim dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Adapun barang bukti yang didapat dari terdakwa Syamsul saat itu yakni berupa puluhan lembar uang palsu baik dalam pecahan lembaran uang palsu Rp50.000 hingga Rp100.000.

Sebagaimana uraian singkat dakwaannya, bermula saat terdakwa Syamsul dengan sengaja membelanjakan dua bungkus rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Karena curiga, anak pemilik warung tersebut pun mencoba mengecek keaslian dari uang yang dibelanjakan oleh terdakwa Syamsul.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: