Jadi Tersangka ke-5 Kasus Korupsi LRT Sumsel, Ini Profil Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono
Jadi Tersangka ke-5 Kasus Korupsi LRT Sumsel, Ternyata Ini Profil Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono--
BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati
- 8 September 2005 - 23 Desember 2010 - Kasubdit Promosi dan Pengembangan Usaha, Dit. LLAKA
- 23 Desember 2010 - 29 April 2014 - Kasubdit Investasi, Dit. LLKA
- 29 April 2014 - 6 Oktober 2015 - Kasubdit Jaringan, Dit.LLKA
- 6 Oktober 2015 - 16 November 2015 Direktur Keselamatan Perkeretapian
- 16 November 2015 - 5 Januari 2016 - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- 5 Januari 2016 - 16 Mei 2016 - Direktur Prasarana Perkeretapian
--
Namun, Prasetyo diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Perkeretapian tahun 2017 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Selepas diberhentikan, Prasetyo Boeditjahjono dialihkan untuk mengisi posisi sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan.
Pada penyidikan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono menjadi tersangka ke-5 yang sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya terlebih dahulu.
Tersangka itu tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu satu tersangka lainnya dari Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.
Oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel, tersangka Prasetyo dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: