Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, Danai Pengurusan Kasus di PN Surabaya
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi perkara Ronald Tannur. --
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW," jelasnya.
Dengan demikian, penyidik pun akhirnya meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024 lalu.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: