Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas
UU Omnibus Law tak lagi berlaku, KSPSI ucap syukur, status pekerja lebih jelas.-Foto: Reigan/sumeks.co-
Dijelaskan, dengan dikembalikan ini untuk status pekerja lebih jelas dan mengatur status serta hak daripada buruh atau pekerja itu sendiri.
"Kita melaksanakan gugatan dua tahap dan saat ini masuk gugatan materi selama dua tahun. Alhamdulillah tanggal 31 Oktober ini merupakan hari bersejarah bagi kami para buruh dan pekerja lainnya khususnya di Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim
BACA JUGA:Dua Pekerja LRT Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sebagai Saksi
Sebagaimana diketahui, pihaknya melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung sebagai Pemohon.
Kemudian, melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait upah melalui Dewan Pengupahan.
Pihaknya juga terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Lalu, melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT.
BACA JUGA:Pekerja Tempat Pijat Refleksi di Palembang Nyaris Tewas Kesetrum saat Mengecat Dinding
BACA JUGA:Terima Bingkisan dari Polwan, Pekerja Harian di Palembang Sebut Kami Juga Butuh Diperhatikan
"Dalam hal ini kita sangat bersyukur. Poin-poin yang menjadi tuntutan kita 80 persen dikabulkan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Diketahui, poin-poin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, seperti Pengertian ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Kemudian, Pengertian tenaga kerja, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Pengertian upah, yaitu hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha.
BACA JUGA:Perkuat Hubungan Kerja Sama Keamanan, Bank Sumsel Babel MoU dengan Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: