Disnakertrans OKI Bakal Panggil Managemen Perusahaan Terkait Karyawan di Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan

Disnakertrans OKI Bakal Panggil Managemen Perusahaan Terkait Karyawan di Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen SH MSi. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah karyawan di salah satu perusahaan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan belum digaji 2 bulan. 

Keluhan itu disampaikan di media sosial (Medsos) ogankomeringilir.info, yaitu melaporkan yang disertai bukti berupa screenshot percakapan antara karyawan dengan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Antonio Romadon melalui, Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen SH MSi mengatakan, pihaknya siap melakukan mediasi untuk kedua pihak yakni karyawan dan perusahaan. 

"Terkait keluhan karyawan ini hingga saat ini belum ada laporan tertulis resmi kepada kita," ujarnya. 

BACA JUGA:Paket Kelambu, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program Bantuan Santunan pada Pekerja Rentan

BACA JUGA:Karyawan Perusahaan di OKI Ngaku Belum Terima Gaji 2 Bulan, Ini Kata Disnakertrans

Gusnadi menegaskan, walaupun laporan tertulis dari pekerja belum ada terkait aduan mereka, pihak Disnakertrans OKI tetap akan memanggil Manajemen Perusahaan untuk klarifikasi tetang pengaduan pekerja tersebut. 

Terkait keluhan pekerja ini yaitu 2 bulan gaji belum dibayarkan ini adalah gaji bulan April dan Mei 2025. Sejak keluhan pekerja mencuat di medsos, Disnakertrans langsung menerima keluhan karyawan melalui pesan WhatsApp. 

"Sejak dari Sabtu kemarin setelah mencuat di medsos, ada pekerja yang menyampaikan hal itu, langsung kami meminta untuk melayangkan surat tertulis guna menjadi dasar," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk surat tertulis dari pekerja apa yang diadukan mereka hingga saat ini belum diterima. Disnakertrans siap memediasi keduanya.

BACA JUGA:Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita

BACA JUGA:Legal Coorporate PT MHP hingga Distributor Napolly Diperiksa Soal Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel

Lalu, dan apabila tidak selesai antara pekerja dengan perusahaan maka Disnakertrans akan berikan rekomendasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. 

"Terkait hal ini sifatnya sudah normatif, tugas Disnakertrans OKI melakukan klarifikasi dan mediasi keduanya," ungkap Gusnadi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait