Disnakertrans OKI Bakal Panggil Managemen Perusahaan Terkait Karyawan di Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen SH MSi. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Gusnadi mengatakan, harapannya terkait perihal pekerja dengan perusahaan ini bisa selesai di Disnakertrans OKI saja sehingga tidak perlu dikirim ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
"Berkaca pada kasus seperti ini dahulu pernah dan bisa selesai di Disnakertrans OKI tanpa dikirim ke Pengawas Ketenagakerjaan," terangnya.
BACA JUGA:Usut Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Pihak Atyasa Mulia
Diberitakan sebelumnya, pihak Disnakertrans memastikan akan menindaklanjuti terkait kisruh antara Karyawan dengan salah satu perusahaan di OKI tersebut.
Dimana kisruh itu adalah terkait adanya laporan salah satu Karyawan perusahaan yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang melaporkan dan meminta bantuan admin Medsos tersebut untuk disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten OKI terkait hal ini.
Dalam aduannya kepada admin Medsos ogankomeringilir.info, yaitu melaporkan yang disertai bukti berupa screenshot percakapan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Yakni berisikan “Assalamualaikum, min maaf ganggu waktunya Bantu Viralin min Karyawan-karyawan di PT CPI (Cipta Pekerja Indonesia) bertepatan di Air Sugihan Ogan Komering Ilir sudah 2 bulan belum di gaji.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berlanjut, 10 Saksi Digarap Penyidik
Lalu, pada aduan itu, pas ditanya sama atasan tidak ada respon seperti berteriak di dalam air bantu min Viralin bukan sekali lagi dua kali Mun masalah nyo secara kami wong bawahan tadi pass melapor dak Ado respon.
Jadi untuk kamu sanak-sanak ku yang nak begawe masuk PT CPI Cipta Pekerja Indonesia tepatnya di Sungai Baung pikir-pikir dulu.
Takutnya kalian Samo cak kami ini kerja Rodi Di negeri sendiri. Ini bukti dari bulan April min janji janji palsu nyoo pass ditagih hak kami sekarang dak direspon Samo dio” tulis +62858**** kepada admin ogankomeringilir.info.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKI melalui, Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika Dinaskertrans melalui Bidang Hubungan Industrial akan membuat tim untuk menyelidiki atas laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: