Disnakertrans OKI Bakal Panggil Managemen Perusahaan Terkait Karyawan di Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen SH MSi. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
“Informasi ini sudah kami dengar akan tetapi belum ada laporan tertulis dari perwakilan karyawan PT tersebut kepada kami," ujarnya, Minggu 1 Juni 2025.
Lanjut dia, tetapi pihaknya akan membentuk mediator untuk menanggapi masalah ini, dan jika laporan tersebut benar maka akan proses.
Lalu, pihaknya akan ditindak lanjuti pemeriksaan terhadap PT tersebut. Termasuk juga akan memanggil sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah itu.
Disnakertrans OKI juga akan meminta klarifikasi terhadap PT yang dilaporkan tersebut terkait upah yang belum dibayarkan oleh Perusahaan terhadap karyawanya.
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel
Masih kata Gusnadi, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan karyawan Perusahaan, terdapat bukti autentik memang belum dibayarkan, maka Perusahaan tersebut akan diberikan teguran.
Tak hanya itu, perusahaan juga akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau ternyata nanti yang diadukan itu benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi nyatanya upah karyawan itu benar belum dibayar, tentu itu adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sambungnya, pihaknya yang pasti akan melindungi hak-hak pekerja yang ada seluruh Kabupaten OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: