Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas

Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas

UU Omnibus Law tak lagi berlaku, KSPSI ucap syukur, status pekerja lebih jelas.-Foto: Reigan/sumeks.co-

BACA JUGA:Sidang Pemutusan Kontrak J&T, Pemohon Ajukan Saksi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu. Pelatihan kerja, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.

Pemagangan, yaitu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Hak cuti tahunan, yaitu hak yang timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Hak pekerja untuk beribadah, yaitu hak yang diatur dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untukemberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: