Hasil Survei 'Bodong' Pilkada PALI 2024, Respon Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4, Lapor ke Bawaslu hingga Polda

Hasil Survei 'Bodong' Pilkada PALI 2024, Respon Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4, Lapor ke Bawaslu hingga Polda

Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4 Asri - Irwan, Rizal Syamsul didampingi anggota Mardiansyah, Muhammad Firdaus dan Novrizal Effendi menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan beberapa upaya.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Berkenaan itu, langkah yang diambil Tim Hukum ialah, kepada media yang telah memberitakan hasil survei bodong tersebut untuk segera memberikan klarifikasi atas apa yang telah diberitakan oleh tim redaksinya.

Kemudian, Kepada TIM paslon lain yang telah menyebarkan secara luas berita tersebut, diharapkan untuk tidak menyebarluaskan hasil survei bodong tersebut. 

BACA JUGA:Hasil Survei Jelang Pilkada Lahat, Yulius-Budiarto Unggul Kalahkan Paslon Lain

BACA JUGA:Empat Paslon di Pilkada OKU Selatan 2024 Siap Berebut 307.834 Mata Pilih, Berikut Nomor Urutnya

"Berpolitiklah dengan bijak, berakhlak dan bertintegritas. Berpoltiklah dengan menjual program untuk kemaslahatan masyarakat PALI, bukan berpolitik dengan memberikan berita bohong," katanya.

Apabila nanti dikemudian hari masih ditemukan berita survei bodong tersebut dan masih dijadikan propagada oleh TIM Paslon lain, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kepada penyebar berita bohong (survei bodong) akan kami laporkan kepihak terkait dengan pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 28 ayat (2) dalam hal ini ke Polda Sumsel," jelasnya.

Kemudian, kepada pihak Paslon lain, pihaknya akan membawa penyebaran berita bohong tersebut ke ranah pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:Ratusan Emak-emak Majelis Taklim Raudatul Nisa Antusias Dukung Paslon Urut 2 RDPS di Pilkada Palembang 2024

BACA JUGA:Survei Terbaru Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024: 1 Paslon Tak Terbendung, 2 Lainnya Rebutan Suara

Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

"Kami meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu diwilayah Kabupaten/Kota, lebih lanjut juga dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat (1). Kami akan laporkan ke Bawaslu PALI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: