Diduga Tak Netral, Relawan Palson Bupati Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI

Diduga Tak Netral, Relawan Palson Bupati Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI

Oknum Kades di Tanjung Lubuk OKI dilaporkan ke Bawaslu OKI dugaan pelanggaran Pemilu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Laporan yang disampaikan Bawaslu OKI yaitu bertujuan agar oknum kades tersebut mendapat tindakan tegas terhadap netralitasnya sebagai pejabat kepala desa," jelasnya. 

Sambungnya, selain melaporkan ke Bawaslu OKI, pihaknya juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat OKI terhadap kejadian ini.

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 5 Komisioner Bawaslu Muba Kena Sanksi

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai di BKB Palembang

Sebelumnya, salah satu oknum Kades juga pernah dilaporkan ke Bawaslu OKI atas dugaan pelanggaran pemilu.

Yaitu oknum kepala desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pasalnya, sang oknum ini telah melakukan swafoto pada kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, beberapa waktu lalu di Kayuagung. 

Atas kejadian itu, oknum kades Rambai, dengan inisial S dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA:Oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya Dilaporkan ke Bawaslu OKI, Penyebabnya?

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan

"Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon," ucapnya, Rabu 11 September 2024.

Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.

Yakni yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

Lanjut Yovi, dalam laporannya ke Bawaslu telah diterima dengan tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa 10 September 2024 sore. 

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakornas Jelang Pilkada Bersama Bawaslu RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: