Aset TPPU yang Disita Polda Sumsel dari Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Senilai Rp13 Miliar
Aset TPPU yang disita Polda Sumsel dari bos tambang batu bara ilegal Muara Enim senilai Rp13 miliar.-Foto: edho/sumeks.co-
BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya
“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: