Aset TPPU yang Disita Polda Sumsel dari Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Senilai Rp13 Miliar
Aset TPPU yang disita Polda Sumsel dari bos tambang batu bara ilegal Muara Enim senilai Rp13 miliar.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang bos muda dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Bobby Candra alias BC (32), tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
Aset TPPU yang disita Polda Sumsel dari bos tambang batu bara ilegal Muara Enim senilai Rp13 miliar yang berhasil diamankan di Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya.
Aset TTPU yang berhasil disita senilai Rp13 miliar. Mulai dari rumah mewah, mobil-mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.
BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Ini, 3 Diantaranya Dipakai Bos Tambang Batubara Ilegal di Sumsel
“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers, Senin 21 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: