Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

Miris, Lima Jemaah Penganiaya Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara--

BACA JUGA:Penyebab Kades Cengal OKI Aniaya Wanita Mata hingga Lebam Masih Teka-Teki?

Yang mana, ungkapnya telah memberikan santunan berupa sejumlah uang sebesar Rp150 juta kepada pihak keluarga korban.

Bahkan, masih kata Ustad Umar Said pihak keluarga diantaranya istri korban pelaku pencurian serta kakak kandungnya mengatakan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum karena tahu perbuatan yang dilakukan oleh korban.

"Namun, entah mengapa ada pihak lain yang justru ikut campur dengan tetap melanjutkan ke proses hukum yang diduga hendak memeras para terdakwa," bebernya.

Ia berharap, agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat mempertimbangkan jerat pidana ringan terhadap para terdakwa karena penganiyaan terhadap korban pelaku pencurian kotak amal masjid akibat dari puncak kekesalan warga.

Ditambahkannya, bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apabila para terdakwa di sangsi dengan hukuman berat nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: