Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
Tanpa Sertifikat Keahlian honorer bisa daftar PPPK 2024, ini caranya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, honorer itu bisa mendaftar PPPK 2024 dilakukan dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang penting masih dalam satu instansi.
"Mengenai pendaftaran PPPK 2024 ini jadi jangan terpaku dengan formasi PPPK 2024 di tempat selama ini mengabdi," jelasnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sesuai Skala Prioritas
Dimana untuk diketahui ada beberapa jabatan mensyaratkan sertifikat, misalnya SPMA, SMK atau STM.
Jika jabatan pengadministrasi pemula, maka tdak ada prasyarat sertifikat.
Ditegaskan lagi bahwa seluruh honorer K2 harus ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar bisa terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN.
Sahirudin mengaku pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada MenPANRB Azwar Anas soal syarat jabatan.
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK 2024? Tenaga Honorer Masih Punya Kesempatan Tahun Depan, Simak Aturan Barunya!
BACA JUGA:Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar
Diungkapkan Sahirudin, jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya.
Sebab, dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi.
"Jadi teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD/BKPSDM jika ada masalah dengan formasi jabatannya," bebernya.
Untuk diketahui, adanya persyaratan bagi honorer harus memiliki sertifikat keahlian, sehingga membuat honorer terkendala untuk melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: