Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba di Palembang yang Disita BNN Baru Selesai Dibangun, Undang Warga Yasinan

Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba di Palembang yang Disita BNN Baru Selesai Dibangun, Undang Warga Yasinan

Rumah mewah milik Leni Marlina alis LM, salah satu tersangka yang diamankan Direktorat TPPU BNN RI.-Foto: edho/sumeks.co-

Warga setempat kecewa dan marah setelah mendapat kabar jika pemilik rumah itu ditangkap BNN RI karena menjadi bandar narkoba pada Mei 2024 lalu. 

“Warga marah dengan suaminya. Karena kalau tahu istrinya bandar narkoba pasti sudah lama diusir dari sini," ujarnya lagi.

Warga menjelaskan, saat penangkapan tanggal 24 Mei 2024, ada mobil yang berhenti di depan rumah Leni Marlina. 

BACA JUGA:Selain Bangunan, Direktorat TPPU BNN Juga Sita Mobil dan Motor Mewah Milik Pelaku, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Bangunan yang Disita BNN Milik Pelaku Jaringan Narkotika Malaysia-Aceh Palembang Tak Jauh dari Gerbang CGC

Lalu, membawa 2 orang turun dan tak lama baru membawa Leni Marlina masuk ke mobil.

"Setelah ada penangkapan, kondisi rumah terbengkalai karena sudah terpasang pita dilarang melintas dan sudah ditinggal penghuninya," tutup warga.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar lebih.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi saat menggelar rilisnya di Palembang, Rabu 9 Oktober 2024 siang.

BACA JUGA:Direkorat TPPU BNN Sita Tanah Bangunan Milik Pelaku Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang

BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 13 Kilogram Sabu Senilai Belasan Miliar Rupiah Asal Malaysia dengan Cara Diblender

BNN mengamankan 4 orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini di Palembang. 

Sebanyak 3 tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan 1 orang tersangka lagi dari jaringan Aceh – Palembang. 

Untuk sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya yakni uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26.

Lalu, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: