Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

Pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa berinisial IS terhadap korban siswi SMP dituntpidana Mati oleh hakim.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Zahra Amelia Kuasa hukum keluarga korban AA menanggapi ancaman pidana mati terhadap IS, sudah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga korban agar pelaku utama dapat dijerat hukuman yang seberat-beratnya.

"Dan mudah-mudahan juga, vonis pidananya nanti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," kata Zahra diwawancarai usai sidang pembacaan tuntutan pidana mati terhadap IS.

Meski terancam dengan pidana mati, Zahra menyebut tidak ada ekspresi apapun dari IS meski didampingi orang tuanya usai mendengarkan tuntutan pidana mati terhadap dirinya.

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

BACA JUGA:Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU

Ia menyebut, mendengar tuntutan pidana mati terhadap IS tersebut orang tua korban AA yang hadir dipersidangan merasa telah mewakili rasa keadilan, apalagi korban merupakan anak semata wayang dan meninggal dengan tidak wajar.

Mewakili pihak keluarga korban, ia mengucapkan banyak rasa terima kasih atas dukungan masyarakat khususnya pihak Kejari Palembang yang telah menuntut IS dengan pidana mati.

Sementara itu, Hermawan selaku kuasa hukum IS dan 3 ABH mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan atas tuntutan pidana JPU terhadap masing-masing kliennya.

Ia tetap keukeh, menurutnya pelaku IS dan 3 ABH tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU Kejari Palembang sebelumnya.

BACA JUGA:Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan

Ia mengklaim memilik bukti tersendiri, yang akan dibuktikan pada saat sidang pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada Rabu 9 Oktober 2024 besok.

Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang terlebih dahulu menuntut 3 ABH dengan pidana berbeda, yang mana ABH berinisial MZ dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua ABH lainnya yaitu AF dan VK dituntut Kejari Palembang dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: