Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Suasana ruang tunggu PN Palembang menjelang sidang tuntutan pidana 4 ABH di Pengadilan Negeri Palembang--

Dari informasinya, seluruh rangkaian persidangan tersebut kemarin digelar hingga larut malam.

"Kemarin sidangnya sampai larut malam hingga sekira pukul 22.00 WIB," ungkap salah satu penjaga tahanan dibincangi SUMEKS.CO.

Layak ditunggu, apakah tuntutan pidana terhadap 4 ABH dijerat dengan pidana yang sesuai dengan harapan keluarga korban terutama dari ayah korban AA menginginkan hukuman berat bagi pelaku.


JPU Kejari Palembang mendapat dukungan penuh dari keluarga korban kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 ABH.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Sebelumnya, Saparudin alias Udin ayah dari korban AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di talang kerikil, meminta agar pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dihukum dengan seberat-beratnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil ke PN Palembang

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini

Hal tersebut dikatakannya, saat hadir menyaksikan sidang pembuktian perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang tertutup untuk umum di PN Palembang, Jumat 4 Oktober 2024.

Dimintai tanggapannya mengenai keterangan tim kuasa hukum 4 ABH yang menyatakan 4 ABH bukan pelaku dan tidak bersalah.

Didampingi salah satu tim 911 Hotman Paris, Udin dengan nada emosi langsung mengucapkan sumpah serapah terhadap kuasa hukum 4 ABH.

"Itu orang gila itu, dak waras orang itu, orang mambu, orang set*n, bin*tang itu," ucap Udin penuh nada emosi dan ditenangkan oleh Zahra Amelia tim 911 Hotman Paris.

BACA JUGA:Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan

Menurut Udin, pelaku 4 ABH yang diduga telah melakukan pidana pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya untuk dapat dihukum seberat-beratnya.

Hal itu ia juga mintakan kepada pihak penegak hukum, seperti Jaksa dan Majelis Hakim sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar mendapatkan keadilan bagi dirinya dan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: