Pakar Hukum Agraria Ini Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu

Pakar Hukum Agraria Ini Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu

Pakai Hukum Agraria dan Hukum Adar Unsri Dr Firman menyikapi polemik yang terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -

Dia menambahkan lagi, jika manusia sebagai subyek hukum dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manusia membentuk suatu pemerintahan. 

"Untuk itu pemerintah ataupun badan hukum lainnya semestinya dalam bekerja haruslah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakatnya. Di dalam hukum adat pun terkait permasalahan sengketa seperti yang terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir ini bisa diselesaikan dengan cara bermuswarah," bebernya. 

Dari situlah kemudian yang melahirkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun (SRS).

BACA JUGA:TERKINI, 2000 Pedagang Ngotot Ingin Berjualan Lagi di Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:Dianggap Menguasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, 12 Pedagang Dipolisikan Perumda

Hak kepemilikan atas satuan rumah susun adalah hak milik perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama.

"Semestinya dalam proyek revitalisasi semacam ini pemerintah perlu ada musyawarah yang menyeluruh antara pemilik SHM SRS tersebut," tutupnya.

Polemik terkait rencana Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Djaja untuk merevitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir mendapatkan penolakan, terutama dari pemilik sekaligus pemeganh SHM SRS.

Dalam perjalannya sempat terjadi tindak pengerusakan dan penjarahan terhadap kios dan barang milik pedagang. Yang saat ini telah dilaporkan ke polisi dan tengah dalam proses hukum di Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: