Pengungsi Rentan Eksploitasi! Dhahana Putra Ungkap Langkah Tegas Indonesia dalam Perlindungan

Pengungsi Rentan Eksploitasi! Dhahana Putra Ungkap Langkah Tegas Indonesia dalam Perlindungan

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyampaikan pentingnya perlindungan pengungsi di Indonesia dalam sebuah diskusi mengenai hak asasi manusia dan krisis pengungsi global.--

SUMEKS.CO - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pengungsi, yang menurutnya merupakan salah satu kelompok paling rentan di dunia.

Dhahana menegaskan bahwa pengungsi sangat rentan terhadap berbagai ancaman, termasuk eksploitasi, perdagangan manusia, hingga kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam sebuah wawancara, Dhahana menyatakan, meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, kami terus berupaya menunjukkan komitmen kemanusiaan sebagai negara transit bagi para pengungsi.

Komitmen ini tercermin dalam kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk langkah-langkah untuk melindungi para pengungsi yang melintasi wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Sempat Ingin Lakukan Tawuran, Pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Rantau Alai Sepakat Berdamai di Hadapan Polisi

BACA JUGA:72 Calon Notaris Ikuti Seleksi Ketat CAT di Pangkalpinang, Integritas dan Profesionalisme Jadi Fokus Utama

Salah satu bentuk nyata dari komitmen Indonesia terhadap pengungsi adalah dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Peraturan ini mengatur berbagai hal penting terkait penanganan pengungsi, seperti respon cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.

Menurut Dhahana, regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para pengungsi dapat menerima layanan dasar yang memadai tanpa mengurangi hak-hak masyarakat setempat.

“Kebijakan ini memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengorbankan atau mengurangi hak masyarakat lokal,” tambahnya.

BACA JUGA:Seleksi Ketat Calon Notaris 2024, Kemenkumham Sumsel Jaring Profesional Berintegritas Melalui Ujian CAT

BACA JUGA:Perkuat Inovasi Akademik, Kemenkumham Sumsel Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa

Namun, Dhahana juga mengakui bahwa potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal sangat mungkin terjadi. Salah satu alasan utama adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang posisi Indonesia sebagai negara transit pengungsi.

Beberapa warga lokal mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa pengungsi yang datang ke Indonesia bukanlah ancaman, melainkan orang-orang yang sedang mencari perlindungan dari kondisi yang tidak aman di negara asal mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: