Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Keuangan PT Perentjana Djaya berinisial HS, hadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa dalam penyidikan korupsi pembangunan Light Rapid Transit (LRT) Sumsel.
Selain HS, Rabu 2 Oktober 2024 kemarin tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut memanggil dan memeriksa 3 nama lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Kamis 3 Oktober 2024 menerakan tiga nama lainnya itu NA Akunting PT Perentjana Djaya, lalu W staf PT Perentjana Djaya.
"Dan satunya lagi adalah staf keuangan PT Waskita Karya berinisial AE," terang Vanny.
Dikatakannya Vanny, para saksi tersebut diperiksa oleh masing-masing penyidik selama lebih dari 3 jam yang diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
Untuk jumlah pertanyaan, lanjut Vanny masing-masing saksi oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel diajukan sebanyak 20 hingga 30 pertanyaan.
Sejauh ini, tim penyidik dalam menangani perkara khususnya kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel ini sudah memanggil lebih dari 30 nama diperiksa sebagai saksi.
--
"Hal itu dilakukan guna menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Untuk selanjutnya, lanjut Vanny tim penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan perkara baik pemanggilan saksi-saksi ataupun kegiatan dalam rangkaian penyidikan lainnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau khususnya kepada sejumlah nama lainnya yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Apabila berhalangan hadir segera informasikan kepada kami, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: