Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang
Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.
Kali ini, Reyhan oknum calo alias broker kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 tersangka lainnya bernama Kartila dan Asna Ifah.
Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Reyhan, Rabu 2 Oktober 2024 malam.
Dikatakan Fachri, penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Kepala Kejari Palembang dengan nomor TAP-14/L.6.10/Fd.2/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
"Bahwa tersangka merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung pada program PTSL tahun 2019," terang Fachri.
Dikatakan Fachri, tersangka Reyhan oleh jaksa penyidik Kejari Palembang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
--
Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Reyhan, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi tiga orang tersangka.
Yang mana, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang telah menetapkan tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang.
Kemudian, satu tersangka lainnya bernama Asna Ipah yang berhasil diringkus usai ditetapkan sebagai DPO yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Lebih lanjut diterangkan Fachri, bahwa dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi pada pembuatan sertifikat PTSL tahun 2019 ini telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: