Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

Pengadilan Negeri Kayuagung tunggu arahan terkait ribuan hakim bakal mogok kerja, pelayanan tetap berjalan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Diungkapkan Fauzan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Donor Darah dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-79

BACA JUGA:Lomba Unik Rayakan HUT RI Menatap Foto Mantan Terlama, Warganet: Pulang Lomba OTW Pengadilan Agama

"Jadi, mengenai hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan. 

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Apalagi kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Tak hanya itu, selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan

BACA JUGA:Susno Duadji Tegaskan Dede Tak Bisa Dipenjara Karena Bersaksi Jujur Tak Datang ke Pengadilan Tak Disumpah Pula

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

"Terkait itu akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan. 

Masih kata Fauzan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup. 

Lanjutnya, di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. 

BACA JUGA:Waduh, Influencer Otomotif Palembang Jadi Pesakitan di Pengadilan Lantaran Promosikan Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: