Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Pilkada OKI damai Tim Advokasi Muri bentuk posko pengaduan pelanggaran. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Aksi Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Palembang, Kuasa Hukum Jamak Udin Minta Diusut Tuntas

Mualimin menambahkan, apabila larangan kampanye terjadi menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. 

Lalu untuk tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan. Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. 

“Jadi kami ingatkan ke semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang saat berkampanye," pungkasnya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: