Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Pilkada OKI damai Tim Advokasi Muri bentuk posko pengaduan pelanggaran. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lalu untuk program kegiatan kampanye lainnya, contohnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan media kampanye (baik cetak maupun elektronik) justru tidak berlaku zona ataupun bebas.

“Hanya saja pelaksanaan memang harus pada waktu kampanye dan jadwal kampanye yang sudah ditentukan dari tanggal 25 September – 23 November,” bebernya.

BACA JUGA:Duel di Daerah Lumbung Padi:Lanosin Nomor Urut 1 dan Fery Antoni No 2 Siap Bertarung di Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76, Kemenkumham Sumsel Canangkan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

Dikatakannya, jadi sangatlah penting disampaikan, terkhusus bagi tim dan simpatisan-simpatisan yang berada di seluruh wilayah di OKI. Jadi bagi yang menyebar bahan kampanye tidak usah khawatir soal zona. 

Masih kata Mualimin, memasuki masa kampanye sudah terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran kampanye, dan informasi yang diperoleh ada tiga larangan berkampanye, yaitu menghasut, fitnah dan mengadu domba.

“Jadi kami berharap Pilkada dapat berlangsung damai, sehingga jauh sebelum pelaksanaan kampanye sudah ada contoh bagaimana tindakan dan perbuatan yang mengarah kepada hasutan, fitnah dan adu domba yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” ungkapnya.

Mualimin menyebut, dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.

BACA JUGA:Menteri Hukum dan HAM Tekankan Pentingnya Pilkada Ramah HAM dan Bebas Hoaks

BACA JUGA:Inilah Nomor Urut Empat Paslon di Pilkada PALI 2024, Siapa yang Bisa Merebut 144.913 pemilih

“Sudah mulai nampak tanda-tanda itu, meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye,” ucapnya. 

Adapun terdapat larangan berkampanye lainnya, seperti menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye.

“Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya, yang potensi akan muncul di lapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi-Supriyanto,” pesannya.

Ditegaskan Mualimin, atas pelanggaran yang dilakukan dalam tiga hal tersebut dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Tak Ada Hubungan dengan Pilkada Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: