Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024
Pilkada OKI damai Tim Advokasi Muri bentuk posko pengaduan pelanggaran. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini damai, dan telah memasuki masa kampanye,Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Nomor Urut 02, Muchendi dan Supriyanto (MURI), mengajak masyarakat berperan dalam melakukan pengawasan.
Ketua Tim Advokasi, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari kantor pengacara MPD Law Firm, membentuk posko penanganan dan juga pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.
"Untuk posko pengaduan berada di kantor media center, sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku badan advokasi hukum paslon 02. Jadi untuk memastikan Pilkada berjalan damai dan demokratis,” kata Mualimin, Jumat 27 September 2024 sore.
Dia menjelaskan, dimana posko ini bukan hanya untuk tim sukses dan simpatisan saja, tetapi juga dibuka bagi seluruh masyarakat umum. Jadi bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada, dapat membuat laporan langsung atau melalui call center.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Apabila sudah ada laporan, maka kita akan segera melakukan kajian awal terlebih dahulu. Ini untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk laporan yang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera melakukan pendampingan pengaduan ke Bawaslu OKI dan memonitor informasi perkembangan laporan.
“Jadi pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko ini," ucapnya.
Sambungnya, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum atau pemilih.
BACA JUGA:Empat Paslon di Pilkada OKU Selatan 2024 Siap Berebut 307.834 Mata Pilih, Berikut Nomor Urutnya
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak Tolak Politik Uang untuk Pilkada Bersih dan Bermartabat
Diungkapkan Mualimin, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.
“Jadi terkait dengan zona itu hanya program dan kegiatan kampanye dalam bentuk tiga hal, yaitu pertemuan terbatas, lalu pertemuan tatap muka dialog dan rapat umum. Jadi yang berlaku atas pembagian zona tersebut yaitu tiga kegiatan inilah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: