2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah dari Tuntutan JPU
Dua Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU di Hukum Rendah dari Tuntutan JPU--
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Desak Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadiri Acara Paslon Bupati
Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Supendi SH MH, kedua terdakwa menyatakan terima atas vonis tersebut.
Berbeda dengan JPU Kejari OKU, yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonisnya yang sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana sebelumnya. "Kami pikir-pikir," ucap JPU.
--
Oleh karena JPU Kejari OKU menyatakan pikir-pikir, majelis hakim menyebut perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tim JPU Kejari OKU oleh majelis hakim diberikan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan pidana tersebut.
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas
Dari penelusuran data Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Palembang, salah satu terdakwa bernama Agus Praharyono sebelumnya telah dihukum dalam kasus korupsi lainnya.
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa Agus Praharyono saat itu majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Agus Praharyono mengajukan upaya hukum banding dengan tetap menghukumnya dengan pidana yang sama dengan putusan tingkat pertama pada PN Palembang.
Saat ini, terdakwa Agus Praharyono masih menunggu hasil upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI.
Untuk diketahui, optimasi lahan merupakan salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi kekurangan lahan untuk memproduksi padi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: