2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah dari Tuntutan JPU

2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah dari Tuntutan JPU

Dua Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU di Hukum Rendah dari Tuntutan JPU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rugikan Negara Rp264, 8 juta dua terdakwa korupsi Optimasi Lahan (Oplah) Rawa Dinas Pertanian OKU, bernama Hendra Haryadi dan Agus Paharyono di hukum pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKU.

Yang mana, pada sidang yang digelar di ruang sidang Tipikor PN Palembang Kamis 26 September 2024 untuk terdakwa Hendra Haryadi selaku TKS Dinas Pertanian OKU dihukum 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Agus Paharyono, dihukum majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang sependapat dengan dakwaan JPU Kejari OKU, bahwa kedua sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan terbukti melanggar dakwaan subsider JPU.

BACA JUGA:Duel di Daerah Lumbung Padi:Lanosin Nomor Urut 1 dan Fery Antoni No 2 Siap Bertarung di Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:Calon Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya Panen Raya Padi di OKUT, Dorong OKU Timur Jadi Lumbung Padi Nasional

"Bahwa terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan Subsider JPU," ungkap hakim ketua dalam pertimbangan putusan pidana.

Selain pidana pokok, masih dalam amar putusan pidana masing-masing terdakwa juga dijatuhi dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan untuk terdakwa Hendra dan 2 bulan kurungan untuk terdakwa Agus.


--

Tidak hanya itu saja, masing-masing terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti keuangan negara.

"Pidana tambahan untuk terdakwa Hendra sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan, serta terdakwa Agus sebesar Rp177,8 juta dikurangi uang titipan pengganti kerugian negara Rp14 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," urai hakim ketua Efiyanto.

Diketahui, vonis pidana minimal 1 tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Haryadi lebih rendah dari tuntutan pidana JPU Kejari OKU saat itu, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Agus Paharyanto sebelumnya di tuntut dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Resmikan Posko MataHati Baturaja Sekaligus Lantik Korcam 13 Kecamatan di Kabupaten OKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: