Lahan Suaka Marga Satwa Seluas 6.633,44 Hektare Bentayan Banyuasin Diambil Alih Pemerintah

Lahan Suaka Marga Satwa Seluas 6.633,44 Hektare Bentayan Banyuasin Diambil Alih Pemerintah

Lahan Suaka Marga Satwa Bentayan Banyuasin Diambil Alih Pemerintah lahan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim Satuan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya memasang plang di wilayah lahan suaka marga satwa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, BANYUASIN beberapa hari yang lalu.

Plang itu sendiri tertuliskan kalau lahan suaka marga satwa Bentayan seluas 6.633, 44 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Alhamdulilah berhasil mengamankan seluas 6.633 hektare kawasan suaka margasatwa dari penguasaan ilegal. Baik itu dari oknum pengusaha dan masyarakat tak bertanggung jawab," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin 

Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani.

BACA JUGA:Tali Putus, Tongkang Batu Bara Senggol Jembatan Bentayan Tungkal Ilir

BACA JUGA:Gunakan Jasa Konsultan, Cek Kerusakan Jembatan Bentayan Banyuasin yang Ditabrak Tongkang Batu Bara

Diakuinya pengamanan itu sendiri dilakukan lewat sinergi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

"Tim Jampidus Kejagung langsung turun," katanya.

Tentunya pengamanan ini adalah langkah hukum yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari satgas terkait.

“Apalagi ada larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan,” bebernya.

BACA JUGA:Tongkang Muatan Batu Bara Nyangkut, Badan Jembatan Bentayan Banyuasin Terangkat

BACA JUGA:Diterkam Buaya, Tubuh Samikun Ditemukan Tersangkut di Batang Pohon Bakau Hutan Suaka Marga Satwa Banyuasin

Diperkirakan ratusan miliar aset negara yang telah di selamatkan oleh Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pastinya tindakan ini melalui proses hukum yang ketat demi memastikan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dari ancaman perambahan dan kerusakan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait