Tipikor Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar
Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus dugaan mark-up proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Selanjutnya perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka ke penuntut umum.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut. Makanya kami limpahkan hari ini, termasuk tersangkanya,” jelas AKP Sopian Hadi.
Diketahui, 2 oknum dokter dan seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Muratara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketiganya, terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 senilai Rp1,04 miliar lebih.
Usai menjalani proses pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Muratara, Dr Herlina, dan Dian Winani langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange di Polres Muratara, Kamis 12 September 2024.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni dr Jeri Afrimando, tak datang dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: