Tipikor Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar

Tipikor Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar

Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus dugaan mark-up proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus dugaan mark-up proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Prabumulih oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI. 

Dari pengusutan kasus ini, penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).

Dan bakal segera menetapkan tersangka jug dalam waktu dekat, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara kasus dengan potensi kerugian negara atau mark-up mencapai Rp7,2 miliar ini dari nilai pagu proyek senilai Rp29 miliar.

"Tunggu akhir September atau di awal Oktober 2024 nanti bakal ada kabar lanjutannya seperti apa," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.

BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Dia mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

"Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat ke Polda Sumsel di bulan Oktober 2023 yang lalu," terangnya.

Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III Tipidkor yang melakukan penyelidikan asal dengan mengumpulkan data dan bukti hingga akhirnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ya, sudah naik sidik beberapa waktu lalu. Sudah ada lebih kurang 20-an saksi yang sudah dimintai keterangan. Dari hasil audit ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar," tambah Wiwin.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Desa Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih merupakan proyek dari Kemenaketrans di tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp29.856.169.129,19.

Sisi lain, Tim penyidik Tipikor Polres Muratara melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun 2018 berikut 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 23 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: