Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan di Tunda Pekan Depan--

Usai melancarkan aksi yang tergolong kejam itu, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian sembari memantau keadaan lingkungan sekitar.

Sekira 10 menit terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang dan barulah terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang.

Yang mana saat itu, terdakwa sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong dan sempat mengganti celana dan baju.

Hingga keesokan harinya, terdakwa Ganda alias Nanda pergi dari rumah kosong dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45.

Atas perbuatan tersebut, sebut JPU terdakwa Ganda alias Nanda dijerat dengan pasal diantaranya Pasal 340 KUHPidana.

Terdakwa Ganda alias Nanda dipersidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: