Kemenkumham Bangka Belitung Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Kemenkumham Bangka Belitung Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Suasana kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin 23 September 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan pendidikan.

Pada Senin 23 September 2024, kegiatan edukasi bertema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” digelar di Swissbell Hotel Pangkalpinang.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Harun menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) adalah bentuk kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang menghasilkan karya di berbagai bidang seperti teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

BACA JUGA: Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

BACA JUGA:Ponsel Pintar Samsung Galaxy M05 Hadir dengan Performa Handal dan Penyimpanan Luas

“Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Harun.

Menurutnya, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sangat penting karena dapat memberikan perlindungan hukum, memberikan manfaat ekonomis, serta mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa laporan terkait pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung masih relatif rendah.

"Sejak tahun 2022 hingga sekarang, kami hanya menerima satu laporan pengaduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, Kapolres Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

BACA JUGA:Masih Misteri, Motif Terduga Pelaku Penusukan Anggota Polri saat Kericuhan di KPU Palembang

Acara edukasi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Bangka Belitung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: